UIN Jakarta Pastikan Putusan PTUN Tak Ganggu Pengelolaan Sekolah di Bawah BLU

Jumat 17 Jul 2026, 13:22 WIB
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih. (Sumber: Istimewa)
Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih. (Sumber: Istimewa)

CIPUTAT TIMUR, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) tidak memengaruhi pengelolaan satuan pendidikan yang berada di bawah Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Menurutnya, penyelenggaraan layanan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena itu, putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan gugatan Yayasan KIM dan tidak serta-merta mengubah pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," ujar Alwanih dalam keterangannya, Jumat, 17 Juli 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Yayasan KIM terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.

Baca Juga: iPhone Fold Bakal Jadi Penantang Serius Samsung? Ini 10 Fitur yang Jadi Sorotan

Dalam perkara itu, Menteri Agama bertindak sebagai tergugat, sedangkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta berkedudukan sebagai Tergugat II Intervensi.

Alwanih menjelaskan, pada awal proses hukum gugatan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 diajukan oleh tiga yayasan.

Namun, di tengah persidangan, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah mencabut gugatan mereka dan pencabutan tersebut dikabulkan majelis hakim.

Dengan demikian, kata Alwanih, putusan yang dijatuhkan hanya menyangkut gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri.

Baca Juga: Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan untuk Ketiganya, Tuntut Ganti Kerugian ke Polda Metro Jaya dan Kejaksaan

Menurutnya, amar putusan tersebut tidak mengubah status hukum satuan pendidikan maupun memengaruhi penyelenggaraan layanan pendidikan di lingkungan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Yang diputus pengadilan adalah persoalan administrasi Yayasan KIM, bukan legalitas operasional sekolah maupun pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," tegas Alwanih.

Alwanih menuturkan, pengelolaan satuan pendidikan oleh BLU UIN Jakarta tetap dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025.

Menurut dia, kebijakan tersebut tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta keberlangsungan layanan pendidikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Modus Tukar Tiket, Pelaku Curanmor di Apartemen PIK 2 Ditangkap

Alwanih juga menjelaskan bahwa secara administrasi hukum, TK Islam Pembangunan (TKIP), SD Islam Pembangunan (SDIP), dan TK Ketilang sejak awal berada di bawah Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kondisi tersebut, kata dia, kembali ditegaskan melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 7 Mei 2026 yang menyatakan pengelolaan ketiga satuan pendidikan tersebut berada pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

"Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta secara ex officio menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Hal tersebut menunjukkan adanya kesinambungan tata kelola antara UIN Jakarta dan yayasan dalam penyelenggaraan satuan pendidikan di bawah naungannya," ucap Alwanih.

Alwanih menegaskan, tidak ada perubahan dalam aspek administrasi hukum pengelolaan TKIP, SDIP, maupun TK Ketilang sehingga kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung normal dan hak peserta didik, orang tua, guru, serta tenaga kependidikan tetap terlindungi.

Menurutnya, kepentingan terbaik bagi peserta didik harus tetap menjadi prioritas dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.

"Seluruh layanan pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan bagi orang tua maupun siswa untuk khawatir terhadap keberlangsungan proses belajar mengajar," jelas Alwanih.

Meski menghormati putusan PTUN sebagai bagian dari proses penegakan hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menilai amar putusan tersebut perlu dipahami secara utuh sesuai ruang lingkup objek sengketa agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Karena itu, UIN mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum lengkap terkait perkara tersebut.

"Kampus memastikan seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah pengelolaan BLU tetap beroperasi normal dan berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Alwanih


Berita Terkait


News Update