Polri Respons Wacana Sertifikasi HAM untuk Promosi Jabatan, Klaim Sudah jadi Penilaian Anggota

Jumat 17 Jul 2026, 17:16 WIB
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (Sumber: Dok. Mabes Polri)
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir. (Sumber: Dok. Mabes Polri)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri merespons usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengenai sertifikasi HAM sebagai salah sebuah syarat promosi jabatan bagi anggota kepolisian.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, mekanisme kenaikan pangkat anggota Polri mengacu Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat. Dalam aturan tersebut, sertifikasi HAM memang tidak tercantum sebagai syarat administratif.

"Dalam prosedur kenaikan pangkat anggota Polri sesuai Perkap Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kenaikan Pangkat, sertifikasi HAM tidak disebutkan secara eksplisit sebagai prasyarat kenaikan pangkat," kata Johnny dalam keterangannya, Jumat, 17 Juli 2026.

Substansi penghormatan terhadap HAM telah menjadi salah sebuah indikator yang dinilai dalam proses kenaikan pangkat lewat Sistem Manajemen Kinerja (SMK) dan Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP). Itu diperkuat pemahaman HAM melalui kurikulum pendidikan di seluruh jenjang, mulai pendidikan pembentukan seperti Akademi Kepolisian (Akpol), SIPSS, dan SPN hingga pendidikan pengembangan, pendidikan kejuruan, serta berbagai pelatihan.

Baca Juga: Jaksa Agung Bantah Rivalitas dengan Kapolri di Tengah Kasus Febrie: Kami Ini Match 

"Kurikulum HAM diterapkan di seluruh level pendidikan pembentukan hingga pendidikan pengembangan, pendidikan kejuruan, dan pelatihan untuk memperkuat kompetensi anggota Polri," ujarnya.

Di Akpol, materi HAM telah diajarkan secara sistematis sejak awal 2000-an sebagai mata kuliah tersendiri. Selain pembelajaran teori, taruna juga dibekali pelatihan untuk membangun pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam menerapkan prinsip HAM saat menjalankan tugas kepolisian.

"Pelatihan ini bertujuan agar lulusan Akpol tidak hanya memahami aspek normatif HAM, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam pengambilan keputusan dan tindakan operasional di lapangan," ucapnya.

Ia menambahkan, metode pembelajaran HAM kini diperkuat pendekatan berbasis studi kasus, problem based learning, simulasi penggunaan kekuatan, role play, hingga analisis kasus nyata. Akpol juga menjalin kerja sama dengan Komnas HAM, ICRC, JCLEC, dan PUSHAM UII untuk memperkuat substansi pembelajaran.

Baca Juga: Kapolri Temui Panglima TNI serta Jaksa Agung, Haidar Alwi: Jaga Stabilitas Antarlembaga dan Penegakan Hukum

"Masukan publik terhadap implementasi dan sertifikasi terkait Hak Asasi Manusia menjadi sangat relevan dan strategis dalam konteks pengembangan kompetensi SDM Polri," tuturnya.

Meski belum menjadi syarat administratif kenaikan pangkat, rekam jejak pelatihan maupun sertifikasi HAM dapat menjadi nilai tambah dalam pendidikan pengembangan, asesmen kompetensi, dan penilaian profesionalisme anggota. Ia menyebutkan, penerapan prinsip HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian juga telah diatur dalam Perkap Nomor 8 Tahun 2009.


Berita Terkait


News Update