Penggeledahan diawali di Cafe de'Clan dan sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen, telepon genggam, uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, serta 71 barang bukti yang terdiri atas 16 jenis mata uang asing.
Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp67,2 miliar.
Sementara itu, penggeledahan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, menghasilkan barang bukti berupa:
- 74 kilogram emas batangan.
- Uang tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat.
- Uang tunai sebesar 14.083.800 dolar Singapura.
- Uang tunai Rp100 juta.
- Dokumen.
- Telepon genggam.
- Sejumlah foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas.
Penyidik memperkirakan nilai keseluruhan barang bukti yang disita dari lokasi tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Dalam perkara ini, Kortas Tipikor Polri sebelumnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Namun, dalam perkembangannya, penanganan perkara tersebut dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
