SERANG KOTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial SN, 20 tahun, warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Meski sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya, aksi pelaku berhasil digagalkan setelah petugas menemukan sabu yang dibuang di sekitar lokasi penangkapan.
Penangkapan terhadap SN yang berprofesi sebagai buruh serabutan dilakukan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.
Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pabuaran.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe mengatakan, saat dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan area di sekitarnya.
Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, anggota menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang berada di tanah di samping pelaku. Barang bukti tersebut diketahui sempat dibuang oleh pelaku sesaat sebelum diamankan," ujar Vhalio Agafe dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku.
Baca Juga: Muncul Bau Tak Sedap, Penghuni Kos di Mampang Ditemukan Tak Bernyawa
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga dipakai sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, SN mengakui masih menyimpan satu paket sabu di lokasi lain. Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk memastikan keberadaan barang bukti tambahan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, anggota melakukan penggeledahan di depan sebuah rumah di Kampung Pojok, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pabuaran. Dari lokasi itu kembali ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang diselipkan pada pagar besi rumah," jelasnya.
Dari rangkaian penyelidikan dan penggeledahan, polisi mengamankan dua paket sabu, satu buah sendok sedotan, serta satu unit telepon genggam.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi MBG Tetap Berjalan, 50 Saksi Sudah Diperiksa
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP terbaru.
"Penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang dikuasai pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tuturnya.
Vhalio mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
"Peran masyarakat dalam membantu petugas menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
