SERANG KOTA, POSKOTA.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota menangkap seorang pria berinisial SN, 20 tahun, warga Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Meski sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya, aksi pelaku berhasil digagalkan setelah petugas menemukan sabu yang dibuang di sekitar lokasi penangkapan.
Penangkapan terhadap SN yang berprofesi sebagai buruh serabutan dilakukan di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Kamis, 9 Juli 2026 sekitar pukul 00.10 WIB.
Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pabuaran.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota Kompol Vhalio Agafe mengatakan, saat dilakukan penangkapan, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan area di sekitarnya.
Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.
"Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, anggota menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang berada di tanah di samping pelaku. Barang bukti tersebut diketahui sempat dibuang oleh pelaku sesaat sebelum diamankan," ujar Vhalio Agafe dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.
Tidak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku.
Baca Juga: Muncul Bau Tak Sedap, Penghuni Kos di Mampang Ditemukan Tak Bernyawa
Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang diduga digunakan sebagai alat bantu mengemas sabu, serta satu unit telepon genggam yang diduga dipakai sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.
