Dalam pemeriksaan awal, SN mengakui masih menyimpan satu paket sabu di lokasi lain. Berbekal keterangan tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk memastikan keberadaan barang bukti tambahan.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, anggota melakukan penggeledahan di depan sebuah rumah di Kampung Pojok, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Pabuaran. Dari lokasi itu kembali ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu yang diselipkan pada pagar besi rumah," jelasnya.
Dari rangkaian penyelidikan dan penggeledahan, polisi mengamankan dua paket sabu, satu buah sendok sedotan, serta satu unit telepon genggam.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi MBG Tetap Berjalan, 50 Saksi Sudah Diperiksa
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SN dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP terbaru.
"Penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang dikuasai pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tuturnya.
Vhalio mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
"Peran masyarakat dalam membantu petugas menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.
