Komjak Pertanyakan Keaslian Surat Usulan Calon Jampidsus Pengganti Febrie

Rabu 15 Jul 2026, 15:49 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Dok. Kejagung)
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Dok. Kejagung)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Kejaksaan (Komjak) mempertanyakan keaslian surat yang diklaim berisi usulan Jaksa Agung kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pengisian jabatan definitif Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan sejumlah jabatan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau beredar terlalu viral, untuk surat sepenting itu berarti itu surat saat ini tidak valid," kata Ketua Komjak Pujiono saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Juli 2026.

Pujiono mengungkapkanm Komjak telah menyampaikan sejumlah nama kepada Jaksa Agung sebagai bahan pertimbangan untuk mengisi jabatan Jampidsus definitif. Beberapa nama yang beredar dalam surat tersebut termasuk sosok yang sebelumnya diusulkan Komjak.

"Beberapa ada yang kami usulkan sebagai Jampidsus," ujarnya.

Baca Juga: Kuntadi Siapa? Ini Profil dan Rekam Jejak Kandidat Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Beberapa waktu lalu, beredar surat yang menyebut Jaksa Agung mengusulkan Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA), Kuntadi, sebagai calon Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah. Lalu posisi kepala BPA disebut akan diisi Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian.

Surat itu juga memuat sejumlah usulan rotasi pejabat lainnya. Asep Nana Mulyana disebut diusulkan menjadi Wakil Jaksa Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), serta Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan.

Namun, Kejagung belum memberikan konfirmasi tentang kebenaran dokumen tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna belum mengetahui adanya usulan pergantian pejabat sebagaimana tercantum dalam surat yang beredar.

"Maaf belum tahu," ucapnya.

Baca Juga: Obrolan Warteg: Kasus Jampidsus Disorot Asing

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda merupakan unsur pembantu pimpinan Kejaksaan yang membantu tugas Jaksa Agung. Dalam Pasal 24 ayat (1) diatur bahwa Jaksa Agung Muda diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Jaksa Agung.

Pasal 24 ayat (2) menyebutkan jabatan tersebut diisi oleh jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi. Kemudian, Pasal 23 ayat (3) membuka peluang bagi Jaksa Agung Muda untuk diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.


Berita Terkait


News Update