Komjak Pertanyakan Keaslian Surat Usulan Calon Jampidsus Pengganti Febrie

Rabu 15 Jul 2026, 15:49 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Dok. Kejagung)
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. (Sumber: Dok. Kejagung)

Pasal 24 ayat (2) menyebutkan jabatan tersebut diisi oleh jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi. Kemudian, Pasal 23 ayat (3) membuka peluang bagi Jaksa Agung Muda untuk diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.


Berita Terkait


News Update