Pasal 24 ayat (2) menyebutkan jabatan tersebut diisi oleh jaksa yang pernah menjabat sebagai kepala kejaksaan tinggi. Kemudian, Pasal 23 ayat (3) membuka peluang bagi Jaksa Agung Muda untuk diangkat menjadi Wakil Jaksa Agung.
Komjak Pertanyakan Keaslian Surat Usulan Calon Jampidsus Pengganti Febrie
Rabu 15 Jul 2026, 15:49 WIB

Editor
Febrian Hafizh Muchtamar Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Disamarkan dengan Perabot Rumah Tangga, Polisi Gagalkan Pengiriman 12 Motor Hasil Curian Gagal di Jakbar