POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Program Studi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ramai diperbincangkan di media sosial.
Kasus dugaan pelecehan ini menjadi viral setelah beredar unggahan akun Threads, @silentscrm.
Unggahan itu menyertakan tiga tangkapan layar berisi percakapan di aplikasi perpesanan WhatsApp antara oknum dosen kepada mahasiswanya.
Tiga tangkapan layar itu sendiri disebut berasal dari tiga korban yang berbeda.
Isi percakapan dalam tangkapan layar tersebut memperlihatkan dugaan komunikasi yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang tenaga pendidik kepada mahasiswa.
"Baj*ngan. Kau dan para enablermu harus membayar semua penderitaanku selama ini," tulis keterangan akun tersebut yang dikutip pada Senin, 13 Juli 2026.
Lantas, siapakah sosok oknum dosen UMY tersebut? Apa saja langkah yang telah dilakukan pihak universitas dalam menangani laporan yang beredar di media sosial?
Berikut fakta-fakta yang telah disampaikan secara resmi, serta penjelasan mengenai respons Universitas Muhammadiyah Yogyakarta terhadap dugaan kasus.
UMY Terbitkan Pernyataan Resmi
Merespons ramainya pemberitaan dan perbincangan di media sosial, pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta segera mengeluarkan pernyataan resmi.
Pihak UMY kemudian membuat pernyataan tertulis yang ditandatangani Rektor UMY, Prof Achmad Nurmandi, tanggal 11 Juli 2026.
Dalam pernyataan tertulis dengan Nomor: 1672/A.7-VIII/VII/2026 itu, pihak UMY menegaskan telah mengusut kasus ini dan menonaktifkan si dosen yang bersangkutan.
Universitas menegaskan komitmennya untuk menangani dugaan kasus tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
"UMY telah menerima dan mencermati informasi yang beredar mengenai dugaan tindakan pelecehan yang melibatkan oknum dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK)," jelas keterangan yang dirilis.
Maka dengan itu, pihak UMY menyampaikan pernyataan sikap, yakni sebagai berikut:
"UMY menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta memberikan dukungan, perlindungan, dan pendampingan psikologis kepada para korban maupun pihak-pihak yang telah menyampaikan informasi. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan ruang pelaporan yang aman, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, serta upaya memastikan korban dapat mengikuti proses penanganan tanpa tekanan maupun intimidasi," tulis poin pertama.
Kemudian, poin berikutnya, UMY menegaskan bahwa dugaan kasus itu dipandang sebagai persoalan yang serius dan menjadi perhatian penuh pimpinan universitas.
"Pimpinan Universitas memandang persoalan ini dengan sangat serius dan berkomitmen memastikan lingkungan kampus tetap menjadi ruang yang aman, bermartabat, saling menghormati, dan menjunjung tinggi akuntabilitas bagi seluruh civitas academica," lanjut poin kedua.
Untuk memastikan proses berjalan objektif, UMY juga melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
"UMY telah bergerak pro-aktif untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas. Proses ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap, akurat, objektif, dan berbasis fakta mengenai dugaan kejadian yang disampaikan," jelas poin ketiga.
Selain melakukan investigasi awal, pihak universitas juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, Prodi Farmasi dan FKIK telah melakukan investigasi bersama dengan Satgas PPKPT Universitas untuk melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, memiliki keterkaitan, atau mengetahui informasi mengenai peristiwa tersebut. Tim juga akan menelaah kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan, serupa, atau belum sempat dilaporkan agar tidak ada informasi maupun persoalan yang terabaikan," tambah poin keempat.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan awal, UMY memutuskan untuk menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi awal dari Program Studi Farmasi, FKIK, dan Satgas PPKPT UMY, Universitas menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh tugas akademik dan nonakademik. Penonaktifan sementara tersebut berlaku sampai proses pemeriksaan selesai dan diterbitkan keputusan lebih lanjut oleh Universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas poin kelima.
Pada bagian akhir pernyataannya, UMY menyatakan sikap tegas terhadap segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
"UMY menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelecehan, kekerasan, intimidasi, maupun tindakan lain yang dapat mengancam keamanan, kenyamanan, dan martabat setiap individu di lingkungan kampus," pungkas poin keenam yang dibagikannya.

Sosok Dosen UMY yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Siapa?
Hingga kini, pihak Universitas Muhammadiyah Yogyakarta belum mengungkap identitas dosen yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kampus memilih untuk menjaga kerahasiaan identitas selama proses investigasi berlangsung.
Keputusan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses hukum dan pemeriksaan internal yang masih berjalan.
