Dalam pernyataan tertulis dengan Nomor: 1672/A.7-VIII/VII/2026 itu, pihak UMY menegaskan telah mengusut kasus ini dan menonaktifkan si dosen yang bersangkutan.
Universitas menegaskan komitmennya untuk menangani dugaan kasus tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.
"UMY telah menerima dan mencermati informasi yang beredar mengenai dugaan tindakan pelecehan yang melibatkan oknum dosen Prodi Farmasi Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK)," jelas keterangan yang dirilis.
Maka dengan itu, pihak UMY menyampaikan pernyataan sikap, yakni sebagai berikut:
"UMY menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta memberikan dukungan, perlindungan, dan pendampingan psikologis kepada para korban maupun pihak-pihak yang telah menyampaikan informasi. Dukungan tersebut diwujudkan melalui penyediaan ruang pelaporan yang aman, perlindungan terhadap kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis, serta upaya memastikan korban dapat mengikuti proses penanganan tanpa tekanan maupun intimidasi," tulis poin pertama.
Kemudian, poin berikutnya, UMY menegaskan bahwa dugaan kasus itu dipandang sebagai persoalan yang serius dan menjadi perhatian penuh pimpinan universitas.
"Pimpinan Universitas memandang persoalan ini dengan sangat serius dan berkomitmen memastikan lingkungan kampus tetap menjadi ruang yang aman, bermartabat, saling menghormati, dan menjunjung tinggi akuntabilitas bagi seluruh civitas academica," lanjut poin kedua.
Untuk memastikan proses berjalan objektif, UMY juga melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT).
"UMY telah bergerak pro-aktif untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas. Proses ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang lengkap, akurat, objektif, dan berbasis fakta mengenai dugaan kejadian yang disampaikan," jelas poin ketiga.
Selain melakukan investigasi awal, pihak universitas juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.
"Pada hari Sabtu, 11 Juli 2026, Prodi Farmasi dan FKIK telah melakukan investigasi bersama dengan Satgas PPKPT Universitas untuk melakukan penelusuran, pemeriksaan, dan identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, memiliki keterkaitan, atau mengetahui informasi mengenai peristiwa tersebut. Tim juga akan menelaah kemungkinan adanya kasus lain yang berkaitan, serupa, atau belum sempat dilaporkan agar tidak ada informasi maupun persoalan yang terabaikan," tambah poin keempat.
Sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan awal, UMY memutuskan untuk menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat.
