POSKOTA.CO.ID - “Kita tak ingin demokrasi ekonomi hanya sebatas di tataran kebijakan, tapi lemah dalam pelaksanaan di lapangan. Ekonomi rakyat bisa kita maknai kedaulatan ekonomi ada di tangan rakyat, bukan di tangan pasar atau segelintir orang, apalagi di tangan asing.”
-Harmoko-
Dulu, kita mengenal Koperasi Unit Desa (KUD), kini pemerintah sedang giat membangun Koperasi Desa Merah Putih. Jumlahnya tidak main – main sebanyak 80 ribu koperasi, dengan target setiap desa dapat berdiri satu unit koperasi Merah Putih.
Nama “desa” yang melekat memberi pesan bahwa program dimaksud adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan.
Tujuannya menjadikan koperasi desa sebagai wadah ekonomi rakyat untuk mengembangkan usaha seperti menjual hasil produksi pertanian, menyediakan kebutuhan pokok, layanan simpan pinjam, kesehatan dan pendidikan. Utamanya mengendalikan distribusi pasar dan pengendalian harga.
Baca Juga: Kopi Pagi: Koperasi vs Oligarki Ekonomi
Pesan lain kian meyakinkan bahwa membangun kemakmuran dan keadilan sosial harus dimulai dari bawah, dari desa, bukan dari atas atau sering disebut pula dari kota.
Jika program itu sendiri berasal dari atas, terpusat, digelontorkan dari atas, karena pihak ataslah sebagai pengambil kebijakan secara menyeluruh. Ini juga pesan bahwa pentingnya keterlibatan negara dalam mengatur ekonomi yang adil, sebagai penyeimbang sekaligus pengendali kekuatan pasar, bukan dikendalikan kekuatan kapital besar yang mengendalikan banyak sektor.
Itulah ekonomi rakyat sebagaimana telah diamanatkan oleh konstitusi negara kita, UUD 1945, sejak negeri ini didirikan.
Dengan memilih sistem ekonomi kerakyatan berarti melindungi rakyat
dari persaingan tidak seimbang dengan para pemilik modal besar. Pada gilirannya akan mempersempit adanya kesenjangan sosial karena usaha yang dijalin berdasarkan hubungan kemitraan.
Baca Juga: Kopi Pagi: Jangan Ingkari Janji Konstitusi
Ini akan berjalan jika negara hadir memberikan perlindungan. Dan, sudah menjadi kewajibannya karena negara sebagai pihak yang berwenang dalam menata dan mengatur jalannya roda perekonomian nasional.
