TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah , Senin, 13 Juli 2026.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2026 dengan tujuan mempererat hubungan antara orang tua dan anak, khususnya pada momen awal tahun ajaran baru.
Dalam surat edaran tersebut, ASN diperbolehkan mengantar anak-anaknya ke sekolah terlebih dahulu sebelum kembali menjalankan tugas di instansi masing-masing.
Dispensasi hanya diberikan kepada orang tua kandung yang mengantarkan anaknya. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk anggota keluarga lain, seperti kakek, nenek, paman, ataupun bibi yang ingin mengantar anak ke sekolah.
Baca Juga: Pelaku Teror Acak di Tangerang Ditangkap Polisi
Meski demikian, setelah selesai mengantar anak, mereka harus segera kembali ke tempat kerja dengan batas waktu dispensasi hingga pukul 10.30 WIB.
Selain itu, ASN tetap harus melakukan absensi masuk dan pulang sesuai mekanisme yang berlaku.
Mereka juga diwajibkan mengisi data dispensasi melalui tautan yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat menegaskan dispensasi tersebut tidak boleh disalahgunakan.
Baca Juga: Apa Itu Co-Tutor Digital? Inovasi Pembelajaran ASN yang Membantu Belajar Lebih Efektif
Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindaklanjutinya melalui mekanisme penegakan disiplin ASN.
"Dan informasi ini segera disampaikan Bidang Evaluasi Kinerja dan Pembinaan Aparatur BKPSDM kepada seluruh Kasubag Umpeg, Katimja Kepegawaian, Analis SDMA Kepegawaian, dan Kepala Tata Usaha untuk diteruskan kepada ASN di masing-masing unit kerja," kata Beni, Minggu, 12 Juli 2026.
Pemerintah Kabupaten Tangerang pun memastikan pelaksanaan apel rutin pada Senin tetap berlangsung seperti biasa.
