ASN Pemkab Tangerang Dapat Dispensasi Antar Anak saat Hari Pertama Sekolah

Minggu 12 Jul 2026, 22:34 WIB
Ilustrasi anak mulai bersekolah. (Sumber: Poskota)
Ilustrasi anak mulai bersekolah. (Sumber: Poskota)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan dispensasi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah , Senin, 13 Juli 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 17 Tahun 2026 dengan tujuan mempererat hubungan antara orang tua dan anak, khususnya pada momen awal tahun ajaran baru.

Dalam surat edaran tersebut, ASN diperbolehkan mengantar anak-anaknya ke sekolah terlebih dahulu sebelum kembali menjalankan tugas di instansi masing-masing.

Dispensasi hanya diberikan kepada orang tua kandung yang mengantarkan anaknya. Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk anggota keluarga lain, seperti kakek, nenek, paman, ataupun bibi yang ingin mengantar anak ke sekolah.

Baca Juga: Pelaku Teror Acak di Tangerang Ditangkap Polisi

Meski demikian, setelah selesai mengantar anak, mereka harus segera kembali ke tempat kerja dengan batas waktu dispensasi hingga pukul 10.30 WIB.

Selain itu, ASN tetap harus melakukan absensi masuk dan pulang sesuai mekanisme yang berlaku.

Mereka juga diwajibkan mengisi data dispensasi melalui tautan yang telah disediakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat menegaskan dispensasi tersebut tidak boleh disalahgunakan.

Baca Juga: Apa Itu Co-Tutor Digital? Inovasi Pembelajaran ASN yang Membantu Belajar Lebih Efektif

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindaklanjutinya melalui mekanisme penegakan disiplin ASN.


Berita Terkait


News Update