Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Sabtu 11 Jul 2026, 17:57 WIB
Konferensi pers penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu, 11 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Konferensi pers penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu, 11 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan status hukum tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagun), Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

"Berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka saat ini. Kita telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ujar Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu, 11 Juli 2026.

Akibat perbuatannya, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Baca Juga: Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Sementara itu, tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

"Terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 (Juli), dan saat ini penahanan ada di Rutan Polda Metro Jaya," kata Totok.

Lanjut Totok, selama proses penyidikan tim gabungan telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Namun, Polri dan Kejagung juga menyepakati pelimpahan penyidikan terhadap tiga perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut kepada Korps Adhyaksa.

Baca Juga: Hubungan Celine Evangelista dan Febrie Adriansyah Apa? Ini Fakta dan Duduk Perkara Isu yang Viral

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," ucap Totok.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah telah dilakukan dan diumumkan secara terbuka kepada publik.

Ia menyebut saat ini terdapat dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni DR dan FA.

"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan F. F ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus," kata Habiburokhman.


Berita Terkait


News Update