Kortas Tipidkor Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu 11 Jul 2026, 18:00 WIB
Konferensi pers penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu, 11 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Konferensi pers penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu, 11 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

"Hari ini, walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi dan sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaian. Yang penting adalah untuk percepatan, maksimalitas pengembangan alat bukti, serta pengembangan barang bukti," beber Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menyampaikan perkara tersebut melibatkan dua tersangka, yakni DR dari unsur swasta dan seorang penyelenggara negara berinisial F yang merujuk pada Febrie Adriansyah.

Ia menegaskan penyidik Kejaksaan Agung akan meneliti alat bukti dan barang bukti yang diserahkan Polri untuk memastikan keterkaitannya dengan pasal yang disangkakan.

Baca Juga: Hubungan Celine Evangelista dan Febrie Adriansyah Apa? Ini Fakta dan Duduk Perkara Isu yang Viral

Menurutnya, proses penyidikan tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Tentunya kami selaku penyidik, selaku Jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," beber Rudi.


Berita Terkait


News Update