"Hari ini, walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi dan sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaian. Yang penting adalah untuk percepatan, maksimalitas pengembangan alat bukti, serta pengembangan barang bukti," beber Rudi.
Lebih lanjut, Rudi menyampaikan perkara tersebut melibatkan dua tersangka, yakni DR dari unsur swasta dan seorang penyelenggara negara berinisial F yang merujuk pada Febrie Adriansyah.
Ia menegaskan penyidik Kejaksaan Agung akan meneliti alat bukti dan barang bukti yang diserahkan Polri untuk memastikan keterkaitannya dengan pasal yang disangkakan.
Baca Juga: Hubungan Celine Evangelista dan Febrie Adriansyah Apa? Ini Fakta dan Duduk Perkara Isu yang Viral
Menurutnya, proses penyidikan tetap dilakukan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Tentunya kami selaku penyidik, selaku Jampidsus, akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," beber Rudi.
