Kortas Tipidkor Limpahkan Tiga Perkara Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Sabtu 11 Jul 2026, 18:00 WIB
Konferensi pers penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu, 11 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Konferensi pers penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Sabtu, 11 Juli 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menyerahkan penanganan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Langkah tersebut diumumkan dalam konferensi pers bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas," ujar Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, 11 Juli 2026.

Sebelum perkara dilimpahkan, tim gabungan Polri telah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa 15 orang saksi, dua orang ahli, serta menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Baca Juga: Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah jadi Tersangka Dugaan Korupsi dan TPPU

Totok mengatakan, hasil gelar perkara menetapkan dua tersangka, yakni pihak swasta berinisial DR yang dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA).

Sementara itu, tersangka lainnya adalah mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI serta sejumlah perkara korupsi lainnya.

Penyidik menjerat FA dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 607 ayat (1) KUHP baru.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono menyatakan pihaknya siap melanjutkan proses penyidikan setelah menerima pelimpahan berkas dari Polri.

Baca Juga: Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Menurut dia, koordinasi antara kedua lembaga akan terus dilakukan agar proses hukum berjalan efektif dan mampu memenuhi harapan masyarakat.


Berita Terkait


News Update