Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah

Sabtu 11 Jul 2026, 14:55 WIB
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu, 11 Juli 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Sabtu, 11 Juli 2026. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan tersebut.

Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tugas dan fungsi penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan tanpa hambatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan dipercaya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penunjukan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026.

"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan," ujar Anang kepada awak media, Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga: Hubungan Celine Evangelista dan Febrie Adriansyah Apa? Ini Fakta dan Duduk Perkara Isu yang Viral

Menurut Anang, penunjukan tersebut merupakan langkah Jaksa Agung untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Ia juga memastikan pergantian kepemimpinan di jajaran Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang sedang berjalan. 

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Anang.

Sebelumnya Anang menyampaikan, Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus, Sabtu, 11 Juli 2026.

Baca Juga: Jampidsus Febrie Mundur, Kejagung Pastikan Kinerja Pidsus Tetap Berjalan

Pengunduran diri tersebut disampaikan di tengah adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, kata Anang, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga kredibilitas institusi dan memastikan proses penegakan hukum tetap berlangsung secara profesional tanpa menimbulkan persepsi konflik kepentingan.

“Pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang ditangani oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang.

Anang menegaskan pengunduran diri Febrie tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas di bidang tindak pidana khusus.

Seluruh fungsi kelembagaan, termasuk penanganan perkara yang sedang berjalan, dipastikan tetap berlangsung sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Anang.


Berita Terkait


News Update