POSKOTA.CO.ID - Hari Pajak Nasional diperingati setiap tanggal 14 Juli setiap tahunnya. Penetapan tanggal tersebut memiliki nilai sejarah yang erat kaitannya dengan perjalanan pembentukan dasar negara Indonesia menjelang proklamasi kemerdekaan.
Peringatan ini menjadi simbol penting atas kontribusi pajak sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan serta berbagai pelayanan publik bagi masyarakat.
Sejarah Penetapan Hari Pajak Nasional
Tanggal 14 Juli dipilih karena bertepatan dengan sidang kedua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tahun 1945. Dalam sidang tersebut dibahas rancangan kedua Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Pada pembahasan itu, istilah "pajak" untuk pertama kalinya dicantumkan secara resmi dalam naskah konstitusi Indonesia. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 23 ayat (2) yang berbunyi:
"Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang."
Masuknya ketentuan tersebut menjadi tonggak penting dalam sejarah sistem perpajakan Indonesia. Karena alasan itulah, tanggal 14 Juli kemudian dipilih sebagai Hari Pajak untuk menghormati peran pajak dalam penyelenggaraan negara sejak awal berdirinya Republik Indonesia.
Dasar Hukum Hari Pajak
Mengacu pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hari Pajak resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak yang diterbitkan pada 22 Desember 2017.
Setelah keputusan tersebut berlaku, peringatan Hari Pajak untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun 2018 dan terus diperingati setiap tanggal 14 Juli.
DJP juga menyampaikan harapan agar Hari Pajak di masa mendatang dapat ditetapkan sebagai hari nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres), sebagaimana sejumlah hari besar nasional lainnya.
