POSKOTA.CO.ID - Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Surat pengunduran dirinya telah diterima Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026, dini hari.
Keputusan tersebut langsung menjadi perhatian publik. Pasalnya, hanya berselang kurang dari satu hari sebelumnya, Febrie masih membantah kabar yang menyebut dirinya akan mundur dari jabatan strategis tersebut.
Perubahan sikap yang terjadi dalam waktu singkat itu memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Febrie Adriansyah Sempat Bantah Isu Pengunduran Diri
Dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie Adriansyah menegaskan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan tetap menerima instruksi dari pimpinan.
Ia mengungkapkan bahwa hingga pagi hari sebelum konferensi pers berlangsung, dirinya masih memperoleh perintah untuk mempercepat penyelesaian berkas sejumlah perkara yang memiliki batas waktu penahanan.
"Hingga saat ini, saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan," ujar Febrie.
Selain itu, ia menegaskan fokus utamanya saat itu adalah menuntaskan berbagai perkara prioritas agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Baca Juga: KH Zulfa Mustofa Ajak Ulama NU Hidupkan Kembali Tradisi Menulis Kitab
Namun, kurang dari 24 jam setelah memberikan pernyataan tersebut, Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri.
Kejagung: Pengunduran Diri Demi Menjaga Integritas
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan Febrie merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas lembaga penegak hukum.
Menurut Anang, langkah tersebut diambil seiring dengan adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Penanganan Perkara Dipastikan Tetap Berjalan Normal
Meski ditinggalkan oleh Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh aktivitas penanganan perkara tetap berlangsung sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Sebagian Permohonannya Diterima Majelis Hakim, Roy Suryo Siapkan Gugatan Lanjutan
Anang menegaskan institusinya menghormati keputusan Febrie Adriansyah dan memastikan mekanisme kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan tanpa hambatan.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tegas Anang.
Dengan pernyataan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berlanjut meski terjadi pergantian pejabat di lingkungan Jampidsus.
