Febrie Adriansyah Resign dari Jampidsus, Kejagung Sebut Demi Menjaga Integritas

Sabtu 11 Jul 2026, 18:40 WIB
Febrie Adriansyah resign dari Jampidsus. (Sumber: Dok. Kejagung)
Febrie Adriansyah resign dari Jampidsus. (Sumber: Dok. Kejagung)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan Febrie merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas lembaga penegak hukum.

Menurut Anang, langkah tersebut diambil seiring dengan adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Penanganan Perkara Dipastikan Tetap Berjalan Normal

Meski ditinggalkan oleh Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh aktivitas penanganan perkara tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Sebagian Permohonannya Diterima Majelis Hakim, Roy Suryo Siapkan Gugatan Lanjutan

Anang menegaskan institusinya menghormati keputusan Febrie Adriansyah dan memastikan mekanisme kerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan tanpa hambatan.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tegas Anang.

Dengan pernyataan tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penegakan hukum tetap berlanjut meski terjadi pergantian pejabat di lingkungan Jampidsus.


Berita Terkait


News Update