Disamarkan dalam Kemasan Kopi dan Milo, Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Kg Psikotropika

Sabtu 11 Jul 2026, 15:02 WIB
Dua Warga Negara Asing (WNA) China ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa psikotropika seberat 3,37 kilogram. (Sumber: Bareskrim Polri)
Dua Warga Negara Asing (WNA) China ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa psikotropika seberat 3,37 kilogram. (Sumber: Bareskrim Polri)

"Zou Lihua mengaku dijanjikan upah sebesar 500 dolar AS untuk membawa barang tersebut dan telah menerima uang muka sebesar 200 dolar AS sebelum keberangkatan," kata Eko.

Dalam keterangannya, Zou mengaku mengambil paket psikotropika dari sebuah lokasi di Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Indonesia.

Kemudian ia mengajak rekannya, Zhang Shijie, ikut terbang ke Jakarta dengan alasan berlibur dan menyebut barang yang dibawa hanya berupa alat kesehatan.

Selain itu, Zhang Shijie mengaku tidak mengetahui isi sebenarnya dari barang yang dibawanya. Kata dia, dirinya hanya diminta menemani Zou Lihua ke Indonesia dan mengira paket yang dimasukkan ke dalam kopernya hanyalah kopi atau minuman kemasan biasa.

"Zhang Shijie mengaku tidak mengetahui barang yang dibawa merupakan narkotika atau psikotropika dan menduga isi koper hanya berupa kopi atau minuman sachet biasa," kata Eko.


Berita Terkait


News Update