KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan psikotropika jaringan Malaysia-Jakarta di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menangkap dua warga negara (WN) China dan menyita barang bukti psikotropika seberat 3.370,17 gram brutto atau 3,37 kilogram.
"Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka ditemukan barang bukti psikotropika dengan total berat brutto mencapai 3.370,17 gram yang disamarkan dalam berbagai kemasan produk makanan dan minuman," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Sabtu, 11 Juli 2026.
Kedua tersangka bernama Zou Lihua, 20 tahun, dan Zhang Shijie, 30 tahun, yang diduga berperan sebagai kurir pembawa psikotropika dari Malaysia menuju Indonesia.
Baca Juga: Modus Selidiki Narkoba, Komplotan Polisi Gadungan di Tangerang Rampas Motor IRT
Barang haram tersebut disembunyikan dalam kemasan kopi putih, kopi Black Seeds, susu Milo, serta berbagai produk minuman serbuk lainnya untuk mengelabui petugas.
Menurut Eko, kasus tersebut terungkap setelah menerima informasi dari analis Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta mengenai rencana masuknya psikotropika dari jaringan Malaysia-Jakarta.
Lalu petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan di jalur kedatangan internasional hingga akhirnya mencurigai dua penumpang asal China yang baru tiba dari Kuala Lumpur.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Zou Lihua mengaku direkrut seseorang bernama Yining melalui aplikasi Telegram untuk membawa psikotropika dengan imbalan sebesar 500 dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Jual Narkoba lewat Instagram, 3 Pengedar di Jakbar-Tangerang Diciduk
Ia mengaku telah menerima uang muka sebesar 200 dolar AS saat berada di Kamboja sebelum diberangkatkan ke Malaysia untuk mengambil barang.
