Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de'CLAN Signature serta Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu, 8 Juli 2026.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan bersama terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan pengamanan personel Brimob bersenjata lengkap di sekitar lokasi.
Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto mengatakan penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Baca Juga: Mabes TNI Bantah Isu Puluhan Personel Datangi Polda Metro Jaya saat Penyidikan Kasus Korupsi
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari operasi serentak yang dilakukan di delapan lokasi.
"Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum," beber Totok.
Menurut Totok, penyidikan bersama tersebut mencakup beberapa perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus yang ditangani meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang disebut memicu pemadaman listrik massal (blackout), dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan TPPU dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
