POSKOTA.CO.ID - Razia pajak kendaraan bermotor belakangan ini sedang ramai dilakukan di sejumlah daerah. Bahkan, sempat beredar kabar yang menyebut bahwa pemilik kendaraan yang belum membayar pajak dilarang mengisi BBM subsidi di Pertamina.
Pajak kendaraan merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayarkan setiap pemilik kendaraan di Indonesia, baik itu pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sayangnya, di lapangan tercatat masih ada cukup banyak masyarakat yang belum melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan, terutama pajak motor.
Baca Juga: Perjalanan Karier Febrie Adriansyah, Jampidsus yang Digeledah Polri
Padahal, kewajiban membayar pajak kendaraan sudah diatur dalam Undang-Undang, salah satunya dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 yang mengatur pengenaan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, dan pemungutannya yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Apabila pemilik kendaraan bermotor dengan sengaja atau tidak sengaja terlambat membayar pajak, maka akan dikenai denda sesuai dengan yang sudah ditentukan.
Apa Itu Pajak Kendaraan Bermotor?
Melansir dari laman resmi Samsat Sleman, pajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah.
Adapun, subjek pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Sedangkan objek pajak kendaraan bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang meliputi pembayaran pajak pokok dan sumbangan wajib Jasa Raharja.
Jika sudah lewat satu hari dari tanggal jatuh tempo maka pemilik kendaraan akan dikenai sanksi berupa denda yang juga wajib dibayarkan ketika membayar pajak
Berapa Denda Pajak Kendaraan Bermotor?
Saat lupa atau menunda membayar pajak, maka pemilik kendaraan dapat dikenai denda. Besaran denda yang dibayarkan tergantung dengan berapa lama keterlambatan pembayaran.
Ketika melakukan pembayaran, maka ada dua komponen yang dikenai denda, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi dan TPPU: Kortastipidkor Geledah 12 Lokasi, Sita 74 Kg Emas di Sentul
Jumlah denda yang dibayarkan bersifat akumulatif dengan perhitungan sebesar 25 persen per tahun dari pajak pokok yang kemudian dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan.
Maka dari itu, semakin lama seseorang menunda membayar pajak, maka semakin besar nominal denda pajak kendaraan bermotor yang harus dilunasi.
Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, maka perlu melakukan perhitungan terlebih dahulu agar bisa mengetahui perkiraan nominal denda yang harus dibayarkan.
Secara umum, berikut ini cara hitung denda pajak kendaraan bermotor yang perlu diketahui masyarakat.
Denda PKB = 25% × pajak pokok × (jumlah bulan keterlambatan ÷ 12)
Supaya bisa mendapatkan gambaran lebih jelas, simak contoh penghitungan berikut ini, seperti mengutip dari Pegadaian.
Denda PKB = 25% × Rp300.000 × (6/12) = Rp37.500
Selain denda PKB, pemilik kendaraan juga dikenakan denda SWDKLLJ yang umumnya sekitar Rp32.000 untuk motor. Dengan demikian, total yang harus dibayar menjadi:
- Pajak pokok: Rp300.000
- Denda PKB: Rp37.500
- Denda SWDKLLJ: Rp32.000
- Total pembayaran: Rp369.500
