Saat lupa atau menunda membayar pajak, maka pemilik kendaraan dapat dikenai denda. Besaran denda yang dibayarkan tergantung dengan berapa lama keterlambatan pembayaran.
Ketika melakukan pembayaran, maka ada dua komponen yang dikenai denda, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca Juga: Pengembangan Kasus Korupsi dan TPPU: Kortastipidkor Geledah 12 Lokasi, Sita 74 Kg Emas di Sentul
Jumlah denda yang dibayarkan bersifat akumulatif dengan perhitungan sebesar 25 persen per tahun dari pajak pokok yang kemudian dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan.
Maka dari itu, semakin lama seseorang menunda membayar pajak, maka semakin besar nominal denda pajak kendaraan bermotor yang harus dilunasi.
Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraan bermotor, maka perlu melakukan perhitungan terlebih dahulu agar bisa mengetahui perkiraan nominal denda yang harus dibayarkan.
Secara umum, berikut ini cara hitung denda pajak kendaraan bermotor yang perlu diketahui masyarakat.
Denda PKB = 25% × pajak pokok × (jumlah bulan keterlambatan ÷ 12)
Supaya bisa mendapatkan gambaran lebih jelas, simak contoh penghitungan berikut ini, seperti mengutip dari Pegadaian.
Denda PKB = 25% × Rp300.000 × (6/12) = Rp37.500
Selain denda PKB, pemilik kendaraan juga dikenakan denda SWDKLLJ yang umumnya sekitar Rp32.000 untuk motor. Dengan demikian, total yang harus dibayar menjadi:
- Pajak pokok: Rp300.000
- Denda PKB: Rp37.500
- Denda SWDKLLJ: Rp32.000
- Total pembayaran: Rp369.500
