POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama Bandung resmi mengabulkan permohonan yang diajukan Ridwan Kamil terkait pengesahan status hukum Arkana Aidan Misbach sebagai anak sah.
Putusan tersebut menjadi kabar baik bagi mantan Gubernur Jawa Barat itu setelah proses permohonan yang diajukan beberapa waktu lalu akhirnya memperoleh penetapan dari majelis hakim.
Permohonan tersebut diketahui telah didaftarkan sejak 26 Juni 2026 dengan nomor perkara 729/Pdt.P/2026/PA.Badg melalui kuasa hukum Ridwan Kamil.
Pengajuan itu bertujuan untuk memperoleh pengesahan hukum atas pengangkatan Arkana sebagai anak.
Baca Juga: Arti Bokem di Tiktok dalam Bahasa Gaul, Istilah Viral yang Berawal dari Komunitas Gaming
Permohonan Pengangkatan Anak Dikabulkan Pengadilan
Berdasarkan hasil persidangan, Pengadilan Agama Bandung memutuskan mengabulkan permohonan tersebut.
Dengan putusan tersebut, Arkana Aidan Misbach kini telah memiliki status hukum sebagai anak sah Ridwan Kamil sesuai dengan penetapan pengadilan.
Informasi mengenai putusan itu turut beredar di media sosial X melalui unggahan akun @reinivers pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa majelis hakim telah mengabulkan permohonan Ridwan Kamil pada sidang yang berlangsung Rabu, 8 Juli 2026.
Baca Juga: Lirik Lagu Tulus Teh Hijau dan Maknanya, Single Terbaru yang Viral
Ridwan Kamil Hadiri Sidang Putusan
Dalam unggahan yang sama disebutkan bahwa Ridwan Kamil hadir langsung di Pengadilan Agama Bandung sejak Rabu pagi untuk mengikuti agenda pembacaan putusan.
