Polda Banten Sita 44.500 Bungkus Rokok Ilegal di Serang, 3 Orang Ditangkap

Rabu 08 Jul 2026, 19:46 WIB
Polisi menyiita ribuan batang rokok tanpa cukai dari di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. (Sumber: Dok. Polda Banten)
Polisi menyiita ribuan batang rokok tanpa cukai dari di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. (Sumber: Dok. Polda Banten)

"Sementara rokok ilegal tidak memiliki pita cukai sama sekali. Kami mengajak masyarakat tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal karena hal tersebut turut merugikan negara," ucapnya.


Berita Terkait


News Update