RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Ini 13 Aturan Baru yang Perlu Diketahui

Rabu 07 Okt 2026, 20:25 WIB
Warga mengoperasikan laptopnya saat bekerja di Perpustakaan Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)
Warga mengoperasikan laptopnya saat bekerja di Perpustakaan Jakarta, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Senin, 29 Desember 2025. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

POSKOTA.CO.ID - Persetujuan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang menandai perubahan penting dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia. Regulasi ini tidak hanya berfokus pada hak pekerja, tetapi juga mencoba memberi kepastian hukum bagi pemberi kerja di tengah perubahan pola kerja dan perkembangan dunia usaha.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pengesahan aturan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan sekaligus menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“RUU ini sebagai komitmen bersama menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Yassierli dalam rapat paripurna DPR, Selasa (5/10/2026).

Baca Juga: Guru SMKN 27 Jakarta Diberhentikan usai Viral Diduga Lecehkan Sejumlah Siswa

13 Ketentuan Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Menurut Yassierli, terdapat sedikitnya 13 ketentuan yang diperkuat dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Beberapa di antaranya berkaitan langsung dengan hak pekerja, pengawasan, pengupahan, hingga bentuk pekerjaan yang semakin fleksibel.

Berikut sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan:

  1. Sertifikasi kompetensi kerja diperkuat melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang ditegaskan sebagai lembaga independen dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat dengan memperhatikan rasio jumlah pengawas terhadap pekerja maupun perusahaan di setiap daerah. Regulasi juga mengatur pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan.
  3. Data ketenagakerjaan pusat dan daerah diintegrasikan untuk membantu pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat dan terkoordinasi.
  4. Dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diatur bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  5. Hak pekerja perempuan diperkuat, termasuk perlindungan cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upah.
  6. Perlindungan pekerja penyandang disabilitas mendapat kepastian dalam regulasi.
  7. Penahanan ijazah dan dokumen pribadi dilarang dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.
  8. Produktivitas tenaga kerja didorong melalui kolaborasi pemerintah, pengusaha, pekerja, dan serikat pekerja.
  9. Pekerjaan fleksibel mendapat ruang lebih luas untuk menyesuaikan perkembangan jenis pekerjaan baru atau future of work.
  10. Survei kebutuhan hidup layak (KHL) dilakukan BPS setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional. Peran Dewan Pengupahan Daerah juga diperkuat.
  11. Pencari kerja, peserta pelatihan, dan pemagangan memperoleh penguatan perlindungan.
  12. Penggunaan tenaga kerja asing (TKA) diatur, termasuk bagi orang asing yang memiliki hubungan perkawinan sah dengan WNI serta anak dari perkawinan tersebut.
  13. Pekerja alih daya pada BUMN diperkuat perlindungannya, termasuk melalui kewajiban penyelenggaraan alih daya oleh anak perusahaan.

Yassierli menilai keseluruhan ketentuan tersebut diarahkan untuk mencari titik tengah antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Disusun untuk Menghadapi Perubahan Dunia Kerja

Ketua Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh, sebelumnya menjelaskan pembahasan tingkat I dimulai melalui rapat kerja pada 14 September 2026.

Setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Komisi IX DPR membentuk panitia kerja yang melanjutkan pembahasan hingga 5 Oktober 2026.

Baca Juga: Kasus Guru Laki-Laki Lecehkan Siswa Sesama Jenis di SMKN Jakarta, Korban Diajak ke Tempat Sepi

Penyusunan regulasi ini tidak hanya diarahkan untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja. Pemerintah dan DPR juga memasukkan aspek perluasan lapangan kerja, peningkatan kompetensi, produktivitas, pengupahan yang adil, serta hubungan industrial yang lebih harmonis.


Berita Terkait


News Update