SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten menyita 44.500 bungkus rokok tanpa pita di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Selasa, 7 Juli 2026.
"Setelah dilakukan penyerahan, kami bersama pemilik tempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sebanyak 89 bal rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi, dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok yang diduga akan diedarkan secara ilegal," kata Wadirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Bronto Budiyono kepada wartawan, Rabu, 8 Juli 2026.
Dari kasus tersebut, petugas menangkap tiga orang berinisial MA, 32 tahun, AH, 31 tahun, dan AT, 33 tahun. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam kasus tersebut.
Selain ketiga terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil boks Isuzu warna putih bernomor polisi B 9327 PXU, tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu buah kunci mobil, serta tiga buah kunci rumah.
Baca Juga: Kapolda Banten Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Dilakukan Secara Terpadu
Bronto menjelaskan, modus operandi para pelaku adalah menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi untuk memperoleh keuntungan materiil dari hasil penjualan barang ilegal tersebut.
"Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai," ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Banten akan terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam proses penyidikan guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara itu diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang memperdagangkan barang kena cukai tanpa pita cukai resmi.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten Salurkan 3,5 Ton Beras untuk Masyarakat
Pada kesempatan itu, Bronto juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli rokok. Ia menjelaskan bahwa rokok legal memiliki pita cukai resmi yang dipasang melintang pada bagian atas kemasan sehingga akan rusak saat bungkus pertama kali dibuka.
