Polda Banten Musnahkan 8.527 Lembar Uang Palsu, Hasil Sinergi dengan Bank Indonesia

Rabu 29 Apr 2026, 19:23 WIB
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memusnahkan uang palsu dengan cara dibakar di Mapolda Banten. (Sumber: Dok. Bindhumas Polda Banten)

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki memusnahkan uang palsu dengan cara dibakar di Mapolda Banten. (Sumber: Dok. Bindhumas Polda Banten)

BANTEN, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 8.527 lembar uang rupiah palsu berbagai nominal dimusnahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten di Mapolda Banten, Rabu, 29 April 2026. 

Pemusnahan ini merupakan hasil temuan dan penyerahan dari Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Banten sebagai bagian dari upaya menjaga integritas mata uang rupiah.

Ribuan lembar uang palsu yang telah melalui proses identifikasi tersebut terdiri dari pecahan Rp100.000 sebanyak 4.075 lembar, Rp50.000 sebanyak 4.272 lembar, Rp20.000 sebanyak 92 lembar, dan Rp10.000 sebanyak 88 lembar. 

Kegiatan pemusnahan ini dihadiri Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Ameriza M Moesa, perwakilan Kejati Banten Raden Isjunianto, serta unsur Pengadilan Tinggi.

Baca Juga: Putusan Inkrah, 17.618 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan di Polresta Serang Kota

Kapolda menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam mencegah peredaran uang palsu di tengah masyarakat. Menurutnya, langkah ini juga penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan negara.

“Peredaran uang palsu merupakan ancaman nyata karena tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas serta menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan,” ujar Hengki.

Ia menjelaskan, seluruh uang palsu yang dimusnahkan telah melalui proses penelitian dan pengujian secara menyeluruh. Hasilnya menunjukkan bahwa uang tersebut tidak asli dan memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kapolda juga menerangkan bahwa uang palsu tersebut termasuk kategori non yuridis. Artinya, uang tersebut tidak menjadi bagian dari barang bukti dalam proses peradilan pidana.

Baca Juga: Cuma Rp5.000! Klinik di Tangerang Ini Buka Akses Kesehatan untuk Semua Kalangan

“Uang tersebut tidak menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang sedang disidangkan, melainkan ditangani secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku untuk selanjutnya dimusnahkan,” jelasnya.


Berita Terkait


News Update