POSKOTA.CO.ID - Bagi para pengendara yang hendak beraktivitas ke luar rumah, ada baiknya simak lebih dulu informasi mengenai jadwal ganjil genap Jakarta Hari ini, Senin, 6 Juli 2026.
Pada awal pekan ini, aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di ibu kota, mulai dari jalan utama atau jalan protokol hingga jalan-jalan yang kerap dilanda kemacetan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di ibu kota, terutama saat jam sibuk.
Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur mengenai ganjil genap Jakarta. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengendara roda empat diminta untuk menyesuaikan plat nomor kendaraannya dengan tanggal melintas.
Baca Juga: Kebakaran TPA Jatiwaringin: 102 Warga Mengungsi, 72 Terjangkit ISPA
Dikarenakan hari ini, Senin, 6 Juni 2026 masuk ke dalam kategori tanggal genap, maka kendaraan roda empat yang dapat melintas hanya yang memiliki pelayanan nomor berakhiran 0, 2, 4, 6, dan 8.
Sementara, bagi kendaraan dengan pelat nomor ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang melintas saat jam ganjil genap sedang diberlakukan.
Lantas, mulai jam berapa ganjil genap Jakarta berlaku hari ini dan di mana saja? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku selama 24 jam. Kebijakan ini diberlakukan ke dalam ini dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi sore.
Di luar jam berlakunya, maka pengendara dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal hari ini, bisa bebas melintas tanpa penyesuaian.
Baca Juga: Kapal Terombang-ambing Akibat Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Berhasil Dievakuasi
Berikut ini jadwal ganjil genap di Jakarta yang berlaku setiap hari kerja apabila tidak ada hari libur nasional.
- Pagi hari: mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore hari: mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Sejumlah ruas jalan utama masih masuk dalam cakupan kebijakan ganjil genap Jakarta. Beberapa di antaranya adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga kawasan HR Rasuna Said.
Jalan-jalan tersebut dikenal sebagai titik padat kendaraan, terutama saat jam berangkat dan pulang kerja. Oleh karena itu, pemberlakuan ganjil genap sangat dibutuhkan. Berikut ini daftar lengkap ruas jalan yang juga terkana aturan ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Kuota Siswa Sekolah Rakyat di Lebak Habis
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar Ruas Jalan Terhubung Gerbang Tol yang Menerapkan Ganjil Genap
Ada juga sejumlah ruas jalan menuju atau terhubung dengan gerbang tol yang menerapkan aturan ganjil genap.
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
