POSKOTA.CO.ID - Bagi para pengendara yang hendak beraktivitas ke luar rumah, ada baiknya simak lebih dulu informasi mengenai jadwal ganjil genap Jakarta Hari ini, Senin, 6 Juli 2026.
Pada awal pekan ini, aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di ibu kota, mulai dari jalan utama atau jalan protokol hingga jalan-jalan yang kerap dilanda kemacetan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas di ibu kota, terutama saat jam sibuk.
Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur mengenai ganjil genap Jakarta. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengendara roda empat diminta untuk menyesuaikan plat nomor kendaraannya dengan tanggal melintas.
Baca Juga: Kebakaran TPA Jatiwaringin: 102 Warga Mengungsi, 72 Terjangkit ISPA
Dikarenakan hari ini, Senin, 6 Juni 2026 masuk ke dalam kategori tanggal genap, maka kendaraan roda empat yang dapat melintas hanya yang memiliki pelayanan nomor berakhiran 0, 2, 4, 6, dan 8.
Sementara, bagi kendaraan dengan pelat nomor ganjil, seperti 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang melintas saat jam ganjil genap sedang diberlakukan.
Lantas, mulai jam berapa ganjil genap Jakarta berlaku hari ini dan di mana saja? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta
Aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku selama 24 jam. Kebijakan ini diberlakukan ke dalam ini dua sesi, yaitu sesi pagi dan sesi sore.
Di luar jam berlakunya, maka pengendara dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan tanggal hari ini, bisa bebas melintas tanpa penyesuaian.
Baca Juga: Kapal Terombang-ambing Akibat Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Berhasil Dievakuasi
