POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo dan siap mengikuti seluruh proses persidangan.
Menurutnya, Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Abrianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Abrianto, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa haknya dirugikan dalam proses penegakan hukum.
Karena itu, pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan yang diajukan Roy Suryo dan memastikan seluruh proses akan dihadapi secara profesional dengan menyiapkan jawaban serta bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Enggak apa-apa, kan kami tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," ucap Abrianto
Baca Juga: Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Kendati demikian, Abrianto mengaku Bidang Hukum Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima salinan resmi permohonan praperadilan tersebut.
Pihaknya memastikan telah menyiapkan diri untuk menghadapi proses persidangan.
"Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah, kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Kamis, 2 Juli 2026.
Baca Juga: Roy Suryo Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya
Pokok permohonan yang diajukan Roy adalah menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Sementara itu, Roy Suryo juga masih menjalani proses praperadilan lain yang menggugat keabsahan tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam perkara yang sama.
Gugatan tersebut telah memasuki tahap akhir, dengan putusan dijadwalkan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa, 7 Juli 2026.
