Pihaknya memastikan telah menyiapkan diri untuk menghadapi proses persidangan.
"Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah, kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Kamis, 2 Juli 2026.
Baca Juga: Roy Suryo Berencana Laporkan Balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke Polda Metro Jaya
Pokok permohonan yang diajukan Roy adalah menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi.
Sementara itu, Roy Suryo juga masih menjalani proses praperadilan lain yang menggugat keabsahan tindakan penangkapan, penahanan, dan penggeledahan dalam perkara yang sama.
Gugatan tersebut telah memasuki tahap akhir, dengan putusan dijadwalkan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa, 7 Juli 2026.
