POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat, 10 Juli 2026.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo dan siap mengikuti seluruh proses persidangan.
Menurutnya, Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Abrianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Abrianto, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa haknya dirugikan dalam proses penegakan hukum.
Karena itu, pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan yang diajukan Roy Suryo dan memastikan seluruh proses akan dihadapi secara profesional dengan menyiapkan jawaban serta bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Enggak apa-apa, kan kami tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," ucap Abrianto
Baca Juga: Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Kendati demikian, Abrianto mengaku Bidang Hukum Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima salinan resmi permohonan praperadilan tersebut.
