Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Roy Suryo soal Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Sabtu 04 Jul 2026, 17:34 WIB
Potret Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Republika Indonesia Joko Widodo (Jokowi), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Mei 2025. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)
Potret Roy Suryo telah selesai menjalani pemeriksaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Republika Indonesia Joko Widodo (Jokowi), di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Mei 2025. (Sumber: Poskota/ Ali Mansur)

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat, 10 Juli 2026.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Roy Suryo dan siap mengikuti seluruh proses persidangan.

Menurutnya, Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga: Setelah Roy Suryo dan Dokter Tifa, Tiga Tersangka Lain Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi Segera Dilimpahkan

"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Abrianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 Juli 2026.

Menurut Abrianto, praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa haknya dirugikan dalam proses penegakan hukum.

Karena itu, pihaknya tidak mempermasalahkan gugatan yang diajukan Roy Suryo dan memastikan seluruh proses akan dihadapi secara profesional dengan menyiapkan jawaban serta bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Enggak apa-apa, kan kami tahu praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," ucap Abrianto

Baca Juga: Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Kendati demikian, Abrianto mengaku Bidang Hukum Polda Metro Jaya hingga kini belum menerima salinan resmi permohonan praperadilan tersebut.


Berita Terkait


News Update