UNHCR Cari Lokasi Relokasi untuk 32 Pengungsi WNA Usai Penertiban di Jaksel

Sabtu 04 Jul 2026, 17:29 WIB
Sejumlah pengungsi Warga Negara Asing (WNA) kembali terlihat berada di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi atau UNHCR di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. (Sumber: Pemprov DKI Jakarta)
Sejumlah pengungsi Warga Negara Asing (WNA) kembali terlihat berada di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi atau UNHCR di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. (Sumber: Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Field Security Associate Bidang Penanganan Keamanan dan Keselamatan UNHCR, Linda mengapresiasi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan dalam menertibkan para pengungsi yang mendirikan tenda di belakang kantor UNHCR atau di kawasan Gedung Atrium Mulia.

Menurutnya, para pengungsi memiliki hak asasi manusia yang dilindungi hukum internasional.

Namun, selama berada di Indonesia, mereka tetap wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Terlepas dari kewarganegaraan mereka, apabila terjadi pelanggaran hukum, aparat keamanan Indonesia berhak mengambil tindakan tegas," ujar Linda dalam keterangannya, Sabtu, 4 Juli 2026.

Baca Juga: Pramono Tegaskan akan Tertibkan Pengungsi WNA di Kantor UNHCR Jakarta yang Gunakan Fasum

Linda mengatakan, hingga kini pihaknya masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut. 

Sementara itu, para pengungsi akan diberikan sosialisasi mengenai kewajiban mematuhi aturan serta diminta menandatangani surat pernyataan bersama pihak imigrasi.

"Apabila pelanggaran kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil. Kami berharap mereka memahami kewajibannya untuk menaati hukum selama berada di Indonesia," kata Linda.


Berita Terkait


News Update