TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial A, 27 tahun, ditangkap di sebuah kios di Jalan Raya Salembaran, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Pria tersebut ditangkap atas kepemilikan obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Heximer tanpa izin yang hendak dijual.
Kapolsek Teluknaga, AKP Nanda Setya Pratama Baso mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
"Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan seorang pria yang sedang menjual obat. Kemudian pelaku langsung kami amankan," kata Nanda, Kamis, 5 Februari 2026.
Baca Juga: 3 Hari Hanyut, Pekerja Jembatan Leuwiranji Bogor Ditemukan Tewas di Tangerang
Saat dilakukan introgasi, pemuda tersebut sudah menjual obat-obatan terlarang itu sejak beberapa pekan terakhir.
"Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 38 butir Tramadol, 275 butir Heximer, uang tunai Rp 355 ribu dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas jual beli," ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Pelaku ditahan di Mapolsek Teluknaga dan dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Masih kami dalami untuk mengungkap pemasok obat kepada pelaku. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," tuturnya.
