POSKOTA.CO.ID - Pengendara yang berencana menuju kawasan Puncak pada Minggu, 16 Agustus hingga Senin, 17 Agustus 2026, perlu memperhatikan pengaturan arus lalu lintas yang berlaku. Pada akhir pekan dan libur nasional tersebut, sistem satu arah atau one way Puncak dapat diberlakukan secara situasional untuk mengurai kepadatan kendaraan.
Pengaturan ini terutama berlaku pada jalur menuju Puncak dan arah sebaliknya menuju Jakarta. Namun, penting dipahami bahwa jadwal yang beredar bukan berarti kendaraan pasti langsung diarahkan satu jalur tepat pada jam tersebut.
Sistem one way mengikuti kondisi lalu lintas di lapangan. Artinya, petugas dapat menyesuaikan waktu pelaksanaan apabila kepadatan kendaraan belum membutuhkan rekayasa lalu lintas.
Baca Juga: Xiaomi Redmi Note 15 Pro Plus Resmi Rilis, Kamera 200MP Jadi Andalan
Jadwal One Way Puncak 16–17 Agustus 2026
Berdasarkan informasi jadwal yang dibagikan, berikut gambaran waktu pengaturan arus kendaraan selama Minggu, dan libur nasional:
07.00–11.30 WIB: arus diprioritaskan menuju Puncak.
12.00–18.00 WIB: arus diprioritaskan menuju Jakarta.
Minggu: pola arah naik dan turun mengikuti rentang waktu tersebut.
Senin, 17 Agustus: pelaksanaan bersifat situasional dengan mempertimbangkan kepadatan lalu lintas.
Perlu dicatat, jam tersebut merupakan patokan arah pengaturan, bukan jaminan bahwa one way langsung dimulai pada menit pertama.
Misalnya, pada pukul 07.00 kondisi jalan masih relatif lancar. Dalam situasi seperti itu, petugas belum tentu langsung menerapkan satu arah. Sebaliknya, jika kepadatan meningkat, rekayasa lalu lintas dapat dimulai setelah kondisi dianggap membutuhkan.
