Tiga Pengedar Diamankan, Polisi Sita Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal 

Selasa 30 Jun 2026, 16:24 WIB
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Sumber: Poskota/Veronica)
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. (Sumber: Poskota/Veronica)

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menggerebek rumah kontrakan yang diduga dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan.

Pada penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial E. Dari dalam lemari pakaian di rumah kontrakan tersebut, polisi menemukan 67 butir Tramadol, 990 butir Hexymer, dan satu pak plastik klip bening.

"Serta satu kantong plastik hitam yang digunakan untuk mengemas obat," beber Indra Waspada.

Baca Juga: Polresta Soetta Bongkar Dugaan Pengadaan Vape Mengandung Obat Keras, Seorang Publik Figur Diperiksa

Hasil interogasi mengungkap, obat keras tersebut milik E bersama rekannya berinisial MM. Tak berselang lama, polisi yang melakukan pengembangan berhasil menangkap M yang saat itu berada di depan sebuah ruko tidak jauh dari lokasi penggerebekan.

Tersangka E dan MM mengaku telah memperjualbelikan obat keras daftar G tersebut selama kurang lebih dua bulan di sekitar Kecamatan Panongan.

Indra Waspada menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Tangerang dalam memerangi penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan berbahaya, terlebih bertepatan dengan momentum Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni.

Pengungkapan tersebut juga telah menyelamatkan setidaknya 9.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan obat keras, dengan asumsi, 3 butir obat keras dapat dikonsumsi 1 orang.

Melalui penindakan yang konsisten, Polresta Tangerang menegaskan komitmen melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat keras daftar G yang dapat merusak kesehatan, memicu tindak kriminal, serta mengancam masa depan bangsa.

"Keberhasilan pengungkapan dua kasus tersebut juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian," pungkasnya.

Saat ini para tersangka menjalani pemeriksaan intensif guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Berita Terkait


News Update