Cek SIMPKB Sekarang! Kemendikdasmen Panggil 60.896 Guru Ikuti PPG Tahap 2 Tahun 2026

Senin 29 Jun 2026, 17:24 WIB
Kemendikdasmen panggil 60.896 guru ikuti PPG tahap 2 tahun 2026. (Sumber: Dok. Poskota)
Kemendikdasmen panggil 60.896 guru ikuti PPG tahap 2 tahun 2026. (Sumber: Dok. Poskota)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memanggil sebanyak 60.896 guru untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyelesaian sertifikasi pendidik di seluruh Indonesia.

Para guru yang masuk dalam daftar peserta diminta segera memeriksa akun Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) guna mengetahui status pemanggilan sekaligus mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan.

Peserta PPG Berasal dari Seluruh Indonesia hingga Sekolah Luar Negeri

PPG Guru (Sumber: Dok/PPG 2025)

Direktur PPG Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Ferry Maulana Putra, menjelaskan bahwa guru yang dipanggil telah memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik PLN Hari Ini 19 Juni 2026, Cek Daftar Wilayah Terdampak

Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Aceh hingga Papua. Bahkan, sejumlah guru dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri juga turut masuk dalam daftar peserta.

"Pemanggilan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahap 2 ini merupakan komitmen pemerintah dalam rangka mempercepat penuntasan sertifikasi guru di Indonesia. Kami mengimbau para guru yang terpanggil untuk segera mengonfirmasi kesediaan melalui akun SIMPKB masing-masing," ujar Ferry dalam keterangan resmi, Senin, 29 Juni 2026.

Jadwal Lengkap PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026

Pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahap 2 akan berlangsung secara bertahap. Berikut jadwal yang harus diperhatikan peserta:

  • Konfirmasi kesediaan: 22-28 Juni 2026
  • Lapor diri: 1-4 Juli 2026
  • Orientasi peserta: 8 Juli 2026
  • Pembelajaran mandiri melalui Ruang GTK: 8 Juli-12 Agustus 2026
  • Pelaksanaan Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG): sesuai jadwal yang ditetapkan penyelenggara

Guru yang dinyatakan lulus seluruh rangkaian proses PPG nantinya akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme.

Baca Juga: Pemulihan Pascabencana Sumatera Tunjukkan Kemajuan, Tito Karnavian Prioritaskan Infrastruktur Permanen

Jawa Barat Jadi Provinsi dengan Peserta Terbanyak

Berdasarkan data Direktorat PPG, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan jumlah peserta terbanyak pada PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026.

Berikut rincian jumlah peserta di beberapa provinsi:

  1. Jawa Barat: 8.565 peserta
  2. Jawa Timur: 6.548 peserta
  3. Sumatera Utara: 4.425 peserta
  4. Jawa Tengah: 3.964 peserta

Secara keseluruhan, total guru yang dipanggil mencapai 60.896 orang dari berbagai wilayah di Indonesia.

Besarnya jumlah peserta tersebut menunjukkan tingginya antusiasme guru dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.

Baca Juga: Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan dan DTI Tahun 2026

Sertifikat Pendidik Menjadi Kewajiban Guru Profesional

Kepemilikan sertifikat pendidik merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.

Karena itu, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk mempercepat sertifikasi guru sekaligus meningkatkan mutu pendidikan nasional.


Berita Terkait


News Update