Berikut rincian jumlah peserta di beberapa provinsi:
- Jawa Barat: 8.565 peserta
- Jawa Timur: 6.548 peserta
- Sumatera Utara: 4.425 peserta
- Jawa Tengah: 3.964 peserta
Secara keseluruhan, total guru yang dipanggil mencapai 60.896 orang dari berbagai wilayah di Indonesia.
Besarnya jumlah peserta tersebut menunjukkan tingginya antusiasme guru dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.
Baca Juga: Wamendagri Ribka Haluk Dorong Penyelesaian RAP Dana Otsus Tambahan dan DTI Tahun 2026
Sertifikat Pendidik Menjadi Kewajiban Guru Profesional
Kepemilikan sertifikat pendidik merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti formal bahwa seorang guru telah memenuhi standar kompetensi dan diakui sebagai tenaga profesional.
Karena itu, pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu dinilai sebagai langkah strategis pemerintah untuk mempercepat sertifikasi guru sekaligus meningkatkan mutu pendidikan nasional.
