Kemudian, Widodo mengatakan, pihaknya menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni AI, 41 tahun, dan S, 46 tahun.
Keduanya diduga berperan menginterogasi korban, melakukan kekerasan fisik, serta mengawasi para korban selama disekap. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Dari hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku memiliki peran dalam menginterogasi korban, melakukan kekerasan berupa tamparan, menjaga korban selama penyekapan, serta melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban," jelas Widodo.
Dalam kasus ini penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.
Barang bukti itu berupa hasil Visum et Repertum (VER), kawat kabel baja, tiga gembok cakram sepeda motor yang digunakan untuk memborgol kaki korban, serta bukti transfer uang yang diduga berkaitan dengan pembayaran uang tebusan.
"Saat ini seluruh korban telah dievakuasi dan kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Widodo.
