Para pengadu juga menuding RCH menerima kuasa baru dari sebagian mantan pekerja tanpa adanya bukti pencabutan surat kuasa dari kuasa hukum sebelumnya. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan dalam Kode Etik Advokat Indonesia yang melarang advokat mengambil alih klien rekan sejawat tanpa prosedur yang sah.
Selain dugaan pelanggaran tersebut, identitas kantor hukum Ronald turut dipersoalkan. Pengadu menyebut penggunaan nama Law Office "SABAR GANDA & PARTNERS" diduga melanggar Pasal 8 huruf d Kode Etik Advokat Indonesia.
Mereka menyatakan nama "Sabar Ganda" yang tercantum bukan merupakan seorang advokat, melainkan mantan Direktur Utama PT Tor Ganda. Penggunaan nama tersebut dinilai dapat menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan merupakan bagian dari kantor advokat.
Menurut para pengadu, rangkaian tindakan RCH telah mencederai martabat profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi yang terhormat. Mereka mengaku mengalami tekanan psikologis, kerugian terhadap reputasi profesi, hingga menghadapi ancaman tuntutan ganti rugi sebagai dampak dari laporan kepolisian yang diajukan Teradu.
Di sisi lain, para mantan pekerja PT Tor Ganda yang sedang memperjuangkan hak-haknya disebut berada dalam posisi yang semakin sulit. Pengadu menilai sebagian eks buruh mengalami tekanan sehingga kehilangan kepastian dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya.
Melalui petitumnya, para pengadu meminta Majelis Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada RCH, sekaligus mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) atas nama yang bersangkutan.
Sementara itu, usai mengikuti persidangan, RCH enggan memberikan tanggapan kepada awak media mengenai berbagai tuduhan yang disampaikan para pengadu.
Saat dimintai keterangan, Ronald memilih meninggalkan lokasi persidangan tanpa memberikan pernyataan. Sambil berjalan, ia hanya meminta wartawan agar cukup meminta informasi kepada pihak pelapor.
"Sudah cukup ke pelapor saja ya," kata Ronald singkat.
