Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG

Selasa 23 Jun 2026, 19:09 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juni 2026. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Selain itu, Syarief mengatakan, penyidik menduga perkara yang menjerat tersangka berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG serta dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Karena itu, Kejagung menilai Sony tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

“Dalam pemeriksaan kemarin belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ucap Syarief.

Baca Juga: Apakah Program MBG Akan Dihentikan Setelah Kasus Korupsi BGN Juni 2026? Simak Fakta dan Penjelasannya

Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, Syarief menyatakan, pihaknya memutuskan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya. Namun pihaknya tetap mengapresiasi informasi yang diberikan tersangka selama pemeriksaan.

Keterangan tersebut akan terus didalami untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Semua informasi yang disampaikan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun untuk justice collaborator, kami terikat pada aturan-aturan yang ada,” jelas Syarief.


Berita Terkait


News Update