Selain itu, Syarief mengatakan, penyidik menduga perkara yang menjerat tersangka berkaitan dengan praktik jual beli titik SPPG serta dugaan kerugian negara dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, Kejagung menilai Sony tidak memenuhi syarat sebagai pihak yang membantu mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
“Dalam pemeriksaan kemarin belum ada yang dianggap oleh penyidik menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” ucap Syarief.
Berdasarkan dua pertimbangan tersebut, Syarief menyatakan, pihaknya memutuskan menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Sony Sonjaya. Namun pihaknya tetap mengapresiasi informasi yang diberikan tersangka selama pemeriksaan.
Keterangan tersebut akan terus didalami untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh.
“Semua informasi yang disampaikan kepada penyidik sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun untuk justice collaborator, kami terikat pada aturan-aturan yang ada,” jelas Syarief.
