JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan, mempertanyakan kelayakan pelaksanaan putusan serta-merta dalam perkara Hotel Sultan.
Menurutnya, perkara yang sangat kompleks dan melibatkan hak atas tanah, bangunan, investasi, serta hubungan antara negara dan warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat segera dieksekusi.
Bagir menyampaikan pandangan tersebut dalam peluncuran buku “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026.
Acara tersebut juga menghadirkan mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, serta Pontjo Sutowo.
Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Eksekusi Lahan Hotel Sultan Belum Final
Bagir menjelaskan bahwa putusan serta-merta atau uitvoerbaar bij voorraad merupakan instrumen hukum yang bersifat luar biasa. Putusan semacam itu lazimnya diberikan apabila terdapat keadaan sangat mendesak dan arah pembuktian dalam perkara sudah benar-benar terang.
Namun, setelah menyimak penjelasan mengenai sengketa Hotel Sultan, Bagir justru melihat perkara tersebut sangat kompleks dan mengandung berbagai persoalan hukum yang saling berkaitan.
“Perkara yang kompleks antara negara dan warga negara tidak semestinya diperlakukan sebagai perkara sederhana yang dapat diselesaikan melalui putusan serta-merta,” ujar Bagir Manan dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juni 2026.
Menurut Bagir, kompleksitas perkara Hotel Sultan menimbulkan pertanyaan yang wajar mengenai apakah perkara tersebut benar-benar memenuhi syarat untuk diputus dan dilaksanakan secara serta-merta.
Baca Juga: Pemerintah Minta PT Indobuildco Kosongkan Tanah Eks Hotel Sultan
Ia juga menilai seluruh proses hukum yang masih berjalan patut dihormati sebelum tindakan yang bersifat final dan sulit dipulihkan dilakukan.
