“HPL bukan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik, HGU, HGB, atau Hak Pakai. HPL adalah kewenangan pengelolaan. Karena itu, HPL tidak dapat diperlakukan seolah-olah sebagai hak milik yang otomatis mengalahkan hak lain,” ujar Hamdan.
Ketiga, Hamdan mempersoalkan perintah penyerahan bangunan Hotel Sultan kepada negara. Menurutnya, hukum agraria Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal, yakni pemilik tanah dapat berbeda dengan pemilik bangunan.
“Sekalipun tanah dianggap berada di atas HPL, bangunan Hotel Sultan dibangun oleh PT Indobuildco dengan investasi sendiri yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Bangunan itu tidak otomatis menjadi milik pemegang HPL,” kata Hamdan.
Hamdan menegaskan bahwa seluruh bangunan Hotel Sultan dibangun dengan investasi PT Indobuildco, bukan menggunakan uang negara dan bukan melalui skema Build, Operate, Transfer atau BOT.
Karena itu, menurut Hamdan, penyerahan bangunan tanpa kompensasi bertentangan dengan asas pemisahan horizontal dan perlindungan terhadap hak milik yang diperoleh secara sah.
Keempat, Hamdan mempertanyakan dasar penagihan royalti sekitar US$45 juta. Ia menyatakan tidak pernah terdapat perjanjian maupun kesepakatan yang melahirkan kewajiban royalti tersebut.
“Tidak pernah ada perjanjian royalti dan tidak pernah ada kesepakatan pembayaran royalti. Lalu apa dasar hukumnya menentukan angka US$45 juta?” ujar Hamdan.
Hamdan juga menyoroti pelaksanaan putusan serta-merta. Menurutnya, putusan tingkat pertama masih dapat berubah pada tingkat banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Karena itu, Mahkamah Agung telah menetapkan syarat ketat, termasuk adanya jaminan dari pemohon eksekusi.
“Putusan Pengadilan Negeri belum tentu menjadi putusan akhir. Karena itu, jaminan eksekusi merupakan perlindungan penting agar tidak lahir ketidakadilan baru apabila putusan berubah,” katanya.
Hamdan menilai prinsip kehati-hatian tersebut belum dilaksanakan sebagaimana mestinya dalam perkara Hotel Sultan.
“Perkara ini bukan semata-mata sengketa tanah atau administrasi. Ini adalah persoalan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara dalam negara hukum,” tegas Hamdan.
