Pemerintah Minta PT Indobuildco Kosongkan Tanah Eks Hotel Sultan

Kamis 16 Okt 2025, 13:47 WIB
Saksi ahli Anwar Borahima saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 14 Oktober 2025. (Sumber: Dok. Humas PPKGBK)

Saksi ahli Anwar Borahima saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa, 14 Oktober 2025. (Sumber: Dok. Humas PPKGBK)

SENAYAN, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta PT Indobuildco mengosongkan dan mengembalikan lahan Hotel Sultan dan Apartemen.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 14 Oktober 2025.

Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto menegaskan, penguasaan dan pengelolaan yang masih dilakukan PT Indobuildco atas lahan eks HGB Hotel Sultan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Kedua HGB tersebut telah berakhir. Karena itu, PT Indobuildco tidak memiliki lagi hak atas tanah maupun bangunan di atasnya,” kata Kharis dalam keterangan resmi yang diterima Poskota, Kamis, 16 Oktober 2025.

Baca Juga: Sidang Cerai Keempat Andre Taulany dan Erin Digelar Lagi, Ungkap Alasan Sudah Tak Bisa Dipertahankan

Selain itu, Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK mengajukan gugatan rekonvensi terhadap PT Indobuildco. Pasalnya, tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan masih menguasai, menempati, dan mengomersialisasi lahan eks HGB yang haknya telah berakhir pada 3 Maret 2023 dan 3 April 2023.

Ia menegaskan, lahan tersebut berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara Cq PPKGBK, sehingga Indobuildco tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengelola atau mendapatkan keuntungan dari area tersebut.

Dalam persidangan, pemerintah menghadirkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Anwar Borahima, sebagai ahli hukum perdata. Ia menjelaskan bahwa setelah berakhirnya HGB, badan hukum yang bersangkutan tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah tersebut dan karenanya tidak berhak melakukan tindakan hukum apa pun di atasnya.

“Apabila badan hukum masih melakukan perbuatan hukum di atas tanah eks HGB, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa hak dan melanggar hak pihak lain,” ucapnya dalam persidangan.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Bantah Gosip Cerai dari Sabrina Chairunnisa dan Murka ke Humas PA Jaksel, Singgung Sidang Tertutup Perceraian

Sementara itu, permohonan pembaruan HGB Nomor 26/Gelora dan No. 27/Gelora yang sebelumnya diajukan PT Indobuildco dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti Kantor Pertanahan Jakarta Pusat pada 13 Desember 2023.


Berita Terkait


News Update