Mantan Ketua MA Bagir Manan: Eksekusi Serta-Merta Hotel Sultan Tak Semestinya Dipaksakan

Sabtu 13 Jun 2026, 19:27 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan, dalam peluncuran buku “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026. (Sumber: Istimewa)

Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan, dalam peluncuran buku “Pontjo Sutowo: Jihad Melawan Ketidakadilan” di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu, 13 Juni 2026. (Sumber: Istimewa)

Bagir mengingatkan bahwa kewenangan negara untuk menguasai sumber daya demi kemakmuran rakyat bukanlah kewenangan tanpa batas.

Tindakan negara terhadap hak warga hanya dapat dibenarkan apabila terdapat kepentingan umum yang nyata, penyalahgunaan hak, gangguan terhadap ketertiban umum, atau dasar sah lainnya.

“Dari berbagai penjelasan yang saya dengarkan, saya belum melihat adanya keadaan yang menunjukkan pemegang hak telah menyalahgunakan haknya. Saya juga belum melihat kepentingan umum yang mendesak atau alasan ketertiban umum yang luar biasa,” kata Bagir.

Ia menegaskan bahwa hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri secara sewenang-wenang.

“Hak yang diperoleh secara sah menurut hukum tidak boleh diakhiri tanpa alasan kepentingan umum yang nyata, tanpa adanya penyalahgunaan hak, serta tanpa perlindungan terhadap hak-hak dasar pemegang hak tersebut,” tegas Bagir.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyampaikan pandangan yang lebih keras. Ia menilai Pontjo Sutowo telah menghadapi tindakan yang disebutnya sebagai kriminalisasi oleh pejabat pemerintah dalam perkara Hotel Sultan.

“Pontjo Sutowo dikriminalisasi oleh pejabat pemerintah. Rakyat harus melawan kezaliman penguasa,” ujar Abraham Samad.

Samad menilai perkara tersebut bukan hanya menyangkut kepentingan satu pengusaha, melainkan juga menyangkut perlindungan warga negara dari penggunaan kewenangan yang dinilai tidak adil.

Sementara itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menguraikan sejumlah persoalan hukum mendasar dalam sengketa Hotel Sultan.

Pertama, Hamdan mempersoalkan masuknya tanah PT Indobuildco ke dalam kawasan Hak Pengelolaan tanpa pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian.

Menurutnya, apabila pelepasan hak dan ganti rugi tidak pernah dilakukan, maka pengambilalihan hak tersebut patut dipersoalkan secara hukum.

Kedua, Hamdan menegaskan bahwa Hak Pengelolaan atau HPL bukan hak milik atas tanah. HPL merupakan pelimpahan kewenangan negara kepada instansi tertentu untuk mengelola tanah negara.


Berita Terkait


News Update