Selebgram Bandung Ditangkap, Edarkan Ketamin Cair Lewat Pod Getar

Rabu 10 Jun 2026, 18:43 WIB
Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen menunjukan barang bukti narkotika ketamin cair di Mapolres Cimahi, Rabu, 10 Juni 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen menunjukan barang bukti narkotika ketamin cair di Mapolres Cimahi, Rabu, 10 Juni 2026. (Sumber: Poskota/Gatot Poedji Utomo)

CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Seorang selebgram perempuan asal Bandung berinisial GA, 30 tahun, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi. GA diduga mengedarkan ketamin cair yang dimasukkan ke dalam cartridge pod getar dan dipasarkan di wilayah Bandung Raya.

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen mengatakan, penangkapan terhadap GA merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dulu diungkap petugas pada awal Juni 2026.

"Satres Narkoba Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap seorang selebgram asal Bandung berinisial GA. Yang bersangkutan mengedarkan cartridge pod berisi cairan obat keras tertentu," kata Zulkarnaen kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Rabu, 10 Juni 2026.

Kasus tersebut bermula saat polisi mengamankan seorang pria berinisial AM, 30 tahun, di wilayah Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Dari hasil pemeriksaan, AM diketahui berperan sebagai pengantar barang.

Baca Juga: Polres Cimahi Bongkar 9 Kasus Curanmor dalam 9 Hari, 13 Tersangka Dibekuk

"Awalnya kami menangkap AM. Setelah itu dilakukan pengembangan dan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada selebgram tersebut," ujarnya.

Tak butuh waktu lama, petugas kemudian menangkap GA di kawasan Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 15 mililiter ketamin cair yang telah dikemas dalam lima cartridge pod.

"Dari tangan tersangka berhasil diamankan 15 mililiter cairan obat keras tertentu atau lima buah cartridge pod," ucapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, ketamin cair tersebut diperoleh tersangka dari seorang pemasok berinisial K yang berdomisili di Jakarta. Untuk mendapatkan barang itu, GA disebut mengeluarkan uang sebesar Rp20 juta.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Disnaker Cimahi Masih Disidik, Kejari Periksa 30 Saksi dan Sita Uang Tunai

Polisi saat ini masih memburu dan mendalami peran pemasok tersebut. "Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa transaksi pembelian ketamin cair itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu bulan terakhir," tuturnya.


Berita Terkait


News Update