Karena itu, seluruh pihak diminta merujuk pada dokumen resmi yang telah memperoleh pengesahan negara.
"Legalitas yayasan ditentukan oleh dokumen yang telah memperoleh pengesahan negara dan tercatat dalam AHU. Oleh karena itu, seluruh pihak seharusnya merujuk pada dokumen resmi tersebut," beber Alwanih.
Lebih lanjut, Alwanih menegaskan proses integrasi memiliki dasar hukum yang kuat dan menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan pendidikan di bawah UIN Jakarta.
Pihaknya akan terus menjalankan proses integrasi secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan kepentingan peserta didik dan tenaga pendidik.
"Kesepakatan integrasi telah ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang sah sehingga pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang kuat dan harus dihormati oleh seluruh pihak terkait," tegas Alwanih.
